KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 3 TANJUNG RAJA
Nomor: 420/ /SMA.N.3.TRA/D.DIK.OI/2016
Tentang
PEMEBENTUKAN PANITIA
PEMBANGUNAN MUSHOLAH ALFALAH SMAN GATRA
SMA NEGERI 3 TANJUNG RAJA KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2016
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses pembangunan
Musholah Alfalah Sman Gatra, perlu menetapkan panitia Pembangunan Musholah;
Mengingat : Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai
mampu dan amanah dalam melaksanakan tugas kepanitiaan;
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah dan Dewan guru SMA Negeri 3 Tanjung
Raja tanggal 25 Juni 2016;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan Penitia Pebangunan Musholah Alfalah Sman Gatra SMA Negeri 3
Tanjung Raja;
Kedua : Panitia mempunyai
tugas menyelenggarakan pembangunan Musholah Alfalah Sman Gatra yang meliputi
kegiatan-kegiatan perencana pembangunan serta hal-hal lain dalam proses
pembangunan;
Ketiga : Panitia
pembangunan berkewajiban memberikan laporan tertulis secara berkala mengenai
keuangan pembangunan dan perkembangan pembangunan kepada para jama’ah Musholah
dan pihak-pihak terkait serta menyerahkan laporan hasil pembangunan musholah
setelah selesai;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir sampai dengan
proses pembangunan Musholah Alfalah selesai dibangun, apabila ada kekeliruan
dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di :
Tanjung Raja
Pada Tanggal : 18
Juli 2016
Kepala Sekolah.
Drs.
Thohir Hamidi, M.Si
Pembina/IV.a
NIP.
19651029 199512 1 001
Tembusan:
- Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ogan Ilir (sebagai Laporan)
- Pengawas Bina
- Ketua komite
- Arsip
No comments:
Post a Comment