Saturday 22 October 2016

Contoh SK Mushola SMANGATRA




KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 3 TANJUNG RAJA
Nomor: 420/      /SMA.N.3.TRA/D.DIK.OI/2016

Tentang

PEMEBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLAH ALFALAH SMAN GATRA
SMA NEGERI 3 TANJUNG RAJA KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2016


Menimbang    :    Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses pembangunan Musholah Alfalah Sman Gatra, perlu menetapkan panitia Pembangunan Musholah;

Mengingat      :    Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan amanah dalam melaksanakan tugas kepanitiaan;

Memperhatikan   : Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah dan Dewan guru SMA Negeri 3 Tanjung Raja tanggal 25 Juni 2016;


MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama         :    Mengesahkan Penitia Pebangunan Musholah Alfalah Sman Gatra SMA Negeri 3 Tanjung Raja;
Kedua            :    Panitia mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan Musholah Alfalah Sman Gatra yang meliputi kegiatan-kegiatan perencana pembangunan serta hal-hal lain dalam proses pembangunan;
Ketiga            :    Panitia pembangunan berkewajiban memberikan laporan tertulis secara berkala mengenai keuangan pembangunan dan perkembangan pembangunan kepada para jama’ah Musholah dan pihak-pihak terkait serta menyerahkan laporan hasil pembangunan musholah setelah selesai;
Keempat         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir sampai dengan proses pembangunan Musholah Alfalah selesai dibangun, apabila ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya;




                                                                                      Ditetapkan di : Tanjung Raja
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
Kepala Sekolah.




                                                                                      Drs. Thohir Hamidi, M.Si
                                                                                       Pembina/IV.a
                                                                                      NIP. 19651029 199512 1 001
Tembusan:
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ogan Ilir (sebagai Laporan)
  2. Pengawas Bina
  3. Ketua komite
  4. Arsip




No comments:

Post a Comment