Saturday 22 October 2016

Contoh Sumpah/janji Panitia Pilkades Serentak 2016 Oleh BPD



SUMPAH/JANJI PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA ULAK KERBAU LAMA


DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MELAKSANAKAN TUGAS SAYA,
SELAKU PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ULAK KERBAU LAMA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA,
SEJUJUR-JUJURNYA,
SENETRAL-NETRALNYA DAN AKAN SELALU MELAKSANAKAN SEGALA PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DENGAN SELURUS-LURUSNYA.



Ulak kerbau Lama, 12 Oktober 2016
Ketua BPD,



M. Nazir M.Ali


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA ULAK KERBAU LAMA
Sekretariat: RT 001 Dusun I Desa Ulak Kerbau Lama Kec. Tanjung Raja Kab. OganIlir
 

PETUNJUK TEKNIS
PEMILIHAN KEPALA DESA ULAK KERBAU LAMA


1.    Waktu pemilihan dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 wib

2.    Pemilih harus masuk dan keluar melalui melalui tempat yang telah ditentukan panitia

3.    Setelah masuk pemilih menyerahkan undangan kepada panitia kemudian duduk di tempat duduk yang telah disediakan, sebelum mendapat giliran hak pilihnya

4.    Setelah dipanggil oleh panitia dan menerima kartu suara yang sah, pemilihi dipersilakan masuk kedalam bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan dengan alat yang telah disediakan

5.    Kartu suara yang telah di coblos dimasukkan kedalam kotak suara yang telah disediakan

6.    Pemilih yang diperbolehkan untuk memilih hanya bagi pemilih yang sudah mendapatkan undangan

7.    Satu orang pemilih hanya bisa mneggnakan satu surat suara dan tidak boleh diwakilkan kecuali bagi cacat netra/ tidak bisa datang ketempat pemungutan suara maka akan didatangi oleh panitia

8.    Sebelum pemilihan dimulai panitia membacakan/mengumumkan jumlah mata pilih dan membuka kotak suara dan memperlihatkan kepada pemilih yang hadir dan saksi

9.    Tata tertib pemilih sebagai berikut:
Yang berhak memilih adalah semua mata pilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)/DPTB dengan ketentuan diluar daftar tersebut tidak dapat dilayani (tidak dapat memilih)

10. Surat suara yang sah adalah sebagai berikut:
10.1      pencoblosan kartu suara dengan alat pencoblos yang sudah disediakan oleh panitia
10.2      kartu suara yang di coblos lebih dari satu dengan alat coblos yang disediakan oleh panitia hanya dalam satu kotak gambar calon
10.3      kartu suara yang dimaksud dalan poin 10 angka 1 dan 2 harus ditanda tangani minimal oleh ketua panitia kemudia di cap/ stempel panitia

11. Surat suara yang dinyatalan tidak sah adalah sebagai berikut:
11.1      kartu suara yang tidak ada tanda tangan oleh ketua paitia dan tidak ada cap/stempel panitia
11.2      kartu suara yang dicoblos lebih dari satu coblosan yang terdapat pada lebih dari satu kotak gambar calon
11.3      kartu suara tidak ada coblosan sama sekali
11.4      karrtu suara yang di coblos diluar kotak gambar calon

12. Surat suara yang tidak sah dan dinyatakan rusak adalah sebagai berikut:
12.1      Kartu suara yang di coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan  panitia seperti disobek atau dengan api rokok
12.2      Kartu suara yang di coblos diluar kotak gambar calon

13. Penghitungan suara:
13.1      sebelum diadakan penghitungan suara panitia akan membacakan jumlah kartu suara yang dipakai dan mata pilih yang hadir menggukan hak pilihnya
13.2      pemilihan memakai sistem perolehan suara, maka bagi calon yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan terpilih dalam pemilihan kepala Desa Ulak kerbau Lama, meski hanya selisih satu suara.


                                                                   Ulak Kerbau Lama,   Oktober 2016
Ketua BPD,




                                                                   M. NAZIR

No comments:

Post a Comment