SUMPAH/JANJI
PANITIA
PEMILIHAN
KEPALA DESA ULAK KERBAU LAMA
DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH,
BAHWA SAYA AKAN MELAKSANAKAN TUGAS SAYA,
SELAKU PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA ULAK KERBAU LAMA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA,
SEJUJUR-JUJURNYA,
SENETRAL-NETRALNYA DAN AKAN
SELALU MELAKSANAKAN SEGALA PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU DENGAN
SELURUS-LURUSNYA.
Ulak kerbau Lama, 12 Oktober
2016
Ketua BPD,
M.
Nazir M.Ali
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA
ULAK KERBAU LAMA
Sekretariat: RT 001 Dusun I
Desa Ulak Kerbau Lama Kec. Tanjung Raja Kab. OganIlir

PETUNJUK TEKNIS
PEMILIHAN KEPALA DESA ULAK
KERBAU LAMA
1.
Waktu
pemilihan dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 wib
2.
Pemilih
harus masuk dan keluar melalui melalui tempat yang telah ditentukan panitia
3.
Setelah
masuk pemilih menyerahkan undangan kepada panitia kemudian duduk di tempat
duduk yang telah disediakan, sebelum mendapat giliran hak pilihnya
4.
Setelah
dipanggil oleh panitia dan menerima kartu suara yang sah, pemilihi dipersilakan
masuk kedalam bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan dengan alat yang telah
disediakan
5.
Kartu
suara yang telah di coblos dimasukkan kedalam kotak suara yang telah disediakan
6.
Pemilih
yang diperbolehkan untuk memilih hanya bagi pemilih yang sudah mendapatkan
undangan
7.
Satu
orang pemilih hanya bisa mneggnakan satu surat suara dan tidak boleh diwakilkan
kecuali bagi cacat netra/ tidak bisa datang ketempat pemungutan suara maka akan
didatangi oleh panitia
8. Sebelum pemilihan dimulai
panitia membacakan/mengumumkan jumlah mata pilih dan membuka kotak suara dan
memperlihatkan kepada pemilih yang hadir dan saksi
9. Tata tertib pemilih sebagai
berikut:
Yang berhak memilih adalah
semua mata pilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)/DPTB
dengan ketentuan diluar daftar tersebut tidak dapat dilayani (tidak dapat
memilih)
10. Surat suara yang sah adalah
sebagai berikut:
10.1
pencoblosan
kartu suara dengan alat pencoblos yang sudah disediakan oleh panitia
10.2
kartu
suara yang di coblos lebih dari satu dengan alat coblos yang disediakan oleh
panitia hanya dalam satu kotak gambar calon
10.3
kartu
suara yang dimaksud dalan poin 10 angka 1 dan 2 harus ditanda tangani minimal
oleh ketua panitia kemudia di cap/ stempel panitia
11. Surat suara yang dinyatalan
tidak sah adalah sebagai berikut:
11.1
kartu
suara yang tidak ada tanda tangan oleh ketua paitia dan tidak ada cap/stempel
panitia
11.2
kartu
suara yang dicoblos lebih dari satu coblosan yang terdapat pada lebih dari satu
kotak gambar calon
11.3
kartu
suara tidak ada coblosan sama sekali
11.4
karrtu
suara yang di coblos diluar kotak gambar calon
12. Surat suara yang tidak sah dan
dinyatakan rusak adalah sebagai berikut:
12.1
Kartu
suara yang di coblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia seperti disobek atau dengan api rokok
12.2
Kartu
suara yang di coblos diluar kotak gambar calon
13. Penghitungan suara:
13.1
sebelum
diadakan penghitungan suara panitia akan membacakan jumlah kartu suara yang
dipakai dan mata pilih yang hadir menggukan hak pilihnya
13.2
pemilihan
memakai sistem perolehan suara, maka bagi calon yang memperoleh suara terbanyak
dinyatakan terpilih dalam pemilihan kepala Desa Ulak kerbau Lama, meski hanya
selisih satu suara.
Ulak
Kerbau Lama, Oktober 2016
Ketua
BPD,
M.
NAZIR
No comments:
Post a Comment