SURAT PERNYATAAN
(Jual-Beli)
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : Djabaruddin Bin Hasan
Umur : 72 Tahun
Pekerjaan : Purnawirawan POLRI
Alamat : Jl. Lintas Timur RT 004
Dusun II Desa Ulak Kerbau Baru
Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir
(Desebut
Pihak ke-I)
2.
Nama : Sudarsono Bin Suro Bejo
Umur : ± 38 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : RT 002 Dusun II Desa Tanjung
Harapan Kec. Tanjung Raja
Kabupaten Ogan Ilir
( Disebut Pihak ke-II)
Saya Djabaruddin Bin
Hasan disebut pihak ke I dalam surat ini benar telah menjual sebagian dari
tanah kebun saya yang berlokasi di RT 002 Dusun II desa Tanjung Harapan Kec.
Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir kepada Pihak ke II dalam surat ini seluas 209 (Dua Ratus Sembilan) m2 atau
tepatnya dengan ukuran panjang 19 (Sembilan
Belas) meter dan lebar 11 (Sebelas)
meter seharga Rp. 8.360.000,- (Delapan
Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) atau tepatnya seharga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu) per 1m2 nya.
Adapun pembayaran dari pembelian tanah
tersebut di atas Pihak ke II/ Sudarsono Bin Suro Bejo membayar kepada pihak ke
I (Djabaruddin Bin Hasan) dengan menyerakan seekor sapi jantan umur ± 8 bulan
ditambah uang sebesar Rp.360.000,- (Tiga
Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) / kepada pihak ke I atau jelasnya sapi yang
dimaksud dihargakan Rp. 8.000.000,-
(Delapan Juta Rupiah) dan sapi tersebut tetap dipelihara oleh pihak ke II.
Adapun
tanah yang dijual kepada pihak ke II tersebut berbatasan dengan:
-
Disebelah Ulu dengan tanah Hikmat Bin
Harun
-
Disebelah Ilir dengan tanah Djabaruddin
Bin Hasan
-
Disebelah Barat dengan tanah Djabaruddin
Bin Hasan
-
Disebelah Laut dengan tanah Sumarni Bin
Sidi
Adapun tanah milik saya pihak ke I yang
saya jual kepada pihak ke II tidak dalam keadaan diborohkan di Bank dan atau
tergadai. Dan tanah tersebut milik pihak ke I dengan cara membeli kepada orang
tua.
Dan sejak surat ini kami buat dan
ditanda tangani maka tanah yang dimaksud dalam surat ini serta tumbuhan di atas
tanah tersebut menjadi hak milik pihak ke II.
Demikian pernyataan
jual beli ini kami buat serat kami tanda tangani di bawah ini --------
Tanjung Harapan, Januari 2015
Pihak Ke-I,
DJABARUDDIN
|
Turut Menyetujui,
Istri Pihak ke I,
Cik/Neng
|
Pihak Ke-II,
SUDARSONO
|
Diketahui
Ketua RT II,
JALIN
|
Saksi-saksi:
1.
Saudara
Piha ke I
Mega Surya (......................)
2.
Saudara
Pihak Ke II
Sukarno (......................)
No comments:
Post a Comment