SURAT -PERINGAN
(Jual-Beli)
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : DJABARUDDIN bin HASAN
Umur : 73 Tahun
Pekerjaan : Purnawirawan POLRI
Alamat : Jl. Lintas Timur RT 004
Dusun II Desa Ulak Kerbau Baru
Kec. Tanjung
Raja Kab. Ogan Ilir
(Desebut
Pihak ke-I)
2. Nama : ARSAN bin SURYANDI
Umur : ± 32 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Ketapang Kecamatan
Tanjung Raja
Kabupaten Ogan Ilir
( Disebut Pihak ke-II)
Benar antara kami pihak
ke I dan Pihak ke II dalam surat ini telah terjadi jual/beli lapangan rumah,
pihak ke I selaku penjual dan pihak ke II selaku pembeli. Adapun tanah pihak ke
I dalam surat ini berlokasi di dusun II Desa Tanjung Harapan Kec. Tanjung Raja
Kab. Ogan Ilir seluas 240 (dua ratus empat puluh) meter bujur sangkar, atau
tepatnya dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter dan lebar 12 (dua belas)
meter seharga Rp. 12.000.000,- (Dua Belas
Juta Rupiah) kontan.
Batas-batas tanah
tersebut di atas atau jelasnya yang dijual oleh pihak ke I kepada pihak ke II
dalam surat ini ialah:
Disebelah
Ulu dengan tanah HIKMAD bin HARUN
Disebelah
Ilir dengan tanah DJABARUDDIN
Disebelah
Laut dengan tanah Jalan Desa
Disebelah
Darat dengan tanah DJABARUDDIN
Adapun tanah yang
dijual pihak ke I kepada pihak ke II tersebut tidak dalam keadaan menjadi boroh
di BANK ataupun tergadai pada orang lain dan tanah tersebut didapat oleh pihak
ke I dengan cara membeli kepada orang tua kandung.
Sejak surat
peringan/jual beli ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak maka segala yang
tumbuh di tanah tersebut dalam surat ini menjadi milik pihak ke II (pembeli).
Demikianlah
surat peringatan jual beli ini kami buat serta ditanda tangani di bawah ini:
__________
Tanjung
Harapan, Maret 2015
Saksi-saksi Pihak
Ke I,
1. Mega .................
2. Sudarsono
.................
Djabaruddin
Turut
menyetujui
Istri
pihak ke I,
Cik
Inung
Diketahui
Oleh ketua RT,
J
A L I N
No comments:
Post a Comment