Tuesday, 9 February 2016

Struktur dan Tata Tertib Lab. IPA SMA Negeri 3 Tanjung Raja



STRUKTUR ORGANISASI
LABORATORIUM IPA SMA NEGERI 3 TANJUNG RAJA

 








                                 

 






















 





TATA TERTIB PENGGUNA LABORATORIUM IPA
UNTUK GURU PEMBIMIBING


1.      SETIAP KEGIATAN YANG SEDANG DILAKUKAN OLEH PARA SISWA DI DALAM LABORATOTIUM  HARUS DI BAWAH PENGAWASAN GURU PEMBIMBING PRATIKUM

2.      GURU HARUS DAPAT MENGUASAI DENGAN PENUH DISIPLIN SISWANYA YANG ADA DI DALAM LABORATORIUM

3.      GURU HARUS TAHU DAN YAKIN BAHWA SISWA MENGERTI DAN MENJALANKAN TATA TERTIB DENGAN BAIK

4.      GURU HENDAKNYA MENYIAPKAN ALAT DAN BAHAN YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PERCOBAAN SISWA SEBELUM  PRATIKUM  DIMUALAI

5.      GURU HARUS SELALU MEMBERIKAN PETUNJUK KEPADA SISWA TENTANG PENGGUNAAN ALAT ATAU BAHAN TERUTAMA YANG MASIH ASING BAGI MEREKA, JUGA TENTANG KEMUNGKINAN BAHAYA-BAHAYA DALAM PERCOBAAN YANG SEDANG DILAKUKAN

6.      SEBELUM PERCOBAAN DIMULAI, HENDAKNYA KEPADA SISWA DIBERI PERINGATAN TENTANG HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN, TERUTAMA PENGGUNAAN BAHAN-BAHAN YANG MUDAHMENIMBULKAN BAHAYA KEBAKARAN, LEDAKAN DAN SEBAGAINYA

7.      BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMADAMKAN KEBAKARAN HARUS SIAP DAN TERSEDIA DI DALAM LABORATORIUM DAN MUDAH DIJINGKAU

8.      KOTAK PEK HENDAKNYA SELALUTERSEDIA DAN TERAWAT DENGAN BAIK DAN GURU HARUS SELALU TAU CARAPEMAKAIANNYA

9.      GURU HENDAKNYA MENINGGALKAN RUANG LABORATORIUM DALAM KEADAAN BERSIH DAN RAPI, SERTA KELUAR AKHIR SETELAH SEMUA SISWA KELUAR DARI LABORATORIUM



Mengetahui,                                                             Tanjung Raja,     Agustus 2015
Kepala SMAN 3 Tanjung Raja                                                           Kepala Lab. IPA




Drs. THOHIR HAMIDI, M.Si                                                       TRI SEPTITIA, S.Pd
NIP. 196510291995121001                                                         NIP. 196709231996012001


TATA TERTIB PENGGUNA LABORATORIUM
UNTUK SISWA-SISWI SMA NEGERI 3 TANJUNG RAJA

 


1.      SISWA TIDAK DIPERKENANKAN DIDALAM LABORATORIUM TANPA SEIJIN GURU

2.      ALAT-ALAT DAN BAHAN YANG ADA DIDALAM LABORATORIUM TIDAK DIPERKENANAKAN UNTUK DIBAWA KELUAR TANPA SEIJIN GURU

3.      ALAT DAN BAHAN HARUS DIGUNAKAN SESUAI DENGAN PETUNJUK PRATIKUM YANG DIBERIKAN DALAM SUATU PERCOBAAN, SISWA HARUS MEGIKUTI PETUNJUK YANG DIBERIKAN DAN TIDAK BEKERJA MENURUT KEHENDAK SENDIRI

4.      JIKA ADA ALAT YANG RUSAK DAN PECAH HENDAKNYA SEGRA DILAPORKAN KEPADA GURU. JIKA ALAT TERSEBUT RUSAK/PECAH KARENA KECEROBOHAN SISWA, MAKA SISWA HARUS MENGGANTI

5.      JIKA DALAM MELAKUKAN PERCOBAAN TIDAK MENGERTI SEGERA BERTANYA KEPADA GURU

6.      JIKA TERJADI KECELAKAAN WALAUPUN SEKECIL APAPUN SEPERTI TERKENA KACA, TERBAKAR/ TERTELAN BAHAN KIMIA HENDAKNYA DILAPORKAN KEPADA GURU

7.      LABEL BARANG YANG RUSA/HILANG SEGERA DILAPORKAN KEPADA GURU UNTUK SEEPATNYA DIGANTI ATAU DIPERBAIKI

8.      BOTOL YANG BESAR DAN BERISI BAHAN KIMIA. JANGAN DIANGKAT PADA LEHER KARENA ADA KEMUNGKINAN AKAN MENJADOI PECAH

9.      TUTUP BOTOL HENDAK DIBUKA SESUAI DENGAN CARA DIANJURKAN DAN SETELAH MENGGUNAKAN ISINYA HENDAKNYA SEGERA TUTP KEMBALI. TUTP BOTOL JANGAN SAMPAI TERTUKAR DENGAN BOTOL LAINNYA

10.  DALAM MELAKSANAKAN PERCOBAAN HENDAKNYA DIGUNAKAN BAHAN YANG SEDKIT MUNGKIN

11.  JIKA ADA BAHAN KIMIA YANG MASUK KEDALAM MULUT DENGAN TIDAK  SENGAJA, HENDAAKNYA SEGERA DIMUNTAHKAN DAN SEGERA BERKUMUR DENGAN AIR BERSIH SESERING MUNGKIN

12.  JANGAN MENCICIP SESUATU JIKA TIDAK DISURUH

13.  JIKA TANGAN /KULIT/BAJU TERKENA ASAM/ALKALI SUPACA DICUCI DENGAN AIR SEBANYAK-BANYAKNYA

14.  SETELAH PERCOBAAN ALAT-ALAT HARUS DIKEMBALIKAN KETEMPAT SEMULA DENGAN KEADAAN BERSIH DAN KERING

Mengetahui,                                                             Tanjung Raja,     Agustus 2015
Kepala SMAN 3 Tanjung Raja                                                           Kepala Lab. IPA



Drs. THOHIR HAMIDI, M.Si                                                       TRI SEPTITIA, S.Pd
NIP. 196510291995121001                                                         NIP. 196709231996012001

No comments:

Post a Comment